PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Pasal 28
BAB 3 — PESANTREN
(1) Kyai, ustadz, atau sebutan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a harus lulusan pesantren dengan kompetensi ilmu agama Islam. (2) Pesantren dapat memiliki tenaga pendidik lain yang diperlukan dengan kompetensi sesuai kebutuhan. (3) Selain tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pesantren dapat memiliki tenaga kependidikan yang meliputi pustakawan, tenaga administrasi, dan tenaga lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran.
