Pasal 10
BAB 2 — PENDIDIKAN DINIYAH
(1) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) pada jenjang pendidikan diniyah dasar wajib memuat paling sedikit: a. pendidikan kewarganegaraan; b. bahasa INDONESIA; c. matematika; d. ilmu pengetahuan alam; dan e. ilmu pengetahuan sosial. (2) Kurikulum muatan pendidikan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) pada jenjang pendidikan diniyah menengah pertama wajib memuat paling sedikit: a. pendidikan kewarganegaraan; b. bahasa INDONESIA; c. bahasa Inggris; d. matematika; e. ilmu pengetahuan alam; dan f. ilmu pengetahuan sosial. (3) Kurikulum muatan pendidikan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) pada jenjang pendidikan diniyah menengah atas wajib memuat paling sedikit:
a. pendidikan kewarganegaraan; b. bahasa INDONESIA; c. bahasa Inggris; d. matematika; e. ilmu pengetahuan alam; f. ilmu pengetahuan sosial; dan g. kewirausahaan. (4) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disusun oleh penyelenggara pendidikan diniyah formal dengan berpedoman pada standar pendidikan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
