PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Utara dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah instansi vertikal Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara.
