PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN...
Pasal 12
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan ditetapkannya peraturan ini maka satuan kerja, pegawai, pembiayaan serta sarana:
a. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Utara yang berada dalam kewenangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe segera dialihkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Utara; dan b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Utara yang berada dalam kewenangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton segera dialihkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Utara.
