PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 90
BAB 4 — JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
(1) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan Aparatur Sipil Negara yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. (2) Kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk nomenklatur jabatan pelaksana.
(3) Nomenklatur jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud ayat (2) didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi serta kompetensi sesuai dengan kebutuhan organisasi.
