PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong
Pasal 6
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua pegawai yang semula bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Mesias Sorong tetap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengisian Pegawai di STAKN Mesias Sorong dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
