PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN...
Pasal 12
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten wajib menyelenggarakan administrasi keuangan, akuntansi, dan pelaporan keuangan dan kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
