PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 23
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas. (2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian. (3) Kepala Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
