PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan...
Pasal 30
BAB 3 — PENYEDIAAN BARANG/JASA LAINNYA
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dapat dilakukan secara elektronik. (2) Ketentuan dokumen persyaratan penyediaan Transportasi, Akomodasi, Konsumsi, dan Pelayanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan dokumen persyaratan penyediaan Barang/Jasa Lainnya.
