Pasal 24
BAB 3 — PENYEDIAAN BARANG/JASA LAINNYA
(1) Panitia Penyediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e dibentuk oleh KPA. (2) Panitia Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal dan paling sedikit 3 (tiga) orang. (3) Panitia Penyediaan terdiri atas: a. pegawai pada KUH; dan/atau b. pegawai pada perwakilan Republik INDONESIA di Jeddah. (4) Panitia Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penyediaan Langsung untuk penyediaan barang yang bernilai di atas USD105.000 (seratus lima ribu Dolar Amerika Serikat) dan penyediaan jasa lainnya yang bernilai di atas USD70.000 (tujuh puluh ribu Dolar Amerika Serikat); dan b. mengusulkan calon Penyedia barang yang bernilai di atas USD105.000 (seratus lima ribu Dolar Amerika Serikat) dan Penyedia jasa lainnya yang bernilai di atas USD70.000 (tujuh puluh ribu Dolar Amerika Serikat).
