PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 82
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Organ pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan satuan pengawasan internal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Satuan pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi pengawasan bidang nonakademik. (3) Ketentuan mengenai satuan pengawasan internal diatur dalam Statuta.
