PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 74
BAB 2 — ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis Ma’had Al-Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 terdiri atas: a. Mudir atau Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
