PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 70
BAB 2 — ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
