PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 67
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil
Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan. (2) Unit Pelaksana Teknis Bahasa dipimpin oleh Kepala.
