PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 60
BAB 2 — ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pengembangan kepustakaan, kerjasama kepustakaan, mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan.
