PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 10
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Fakultas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau profesi;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; c. pengabdian kepada masyarakat; d. pembinaan sivitas akademika; dan e. pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
