PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember yang selanjutnya disebut Universitas adalah perguruan
tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (2) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. (3) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
