PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang DISIPLIN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 12
BAB 4 — PENGAWASAN DAN SANKSI
(1) PNS yang tidak memenuhi kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dalam pemberian tunjangan uang makan untuk 1 (satu) bulan.
