PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN...
Pasal 6
BAB 3 — ESELONISASI
(1) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten merupakan jabatan struktural eselon IIIa (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IVa. (3) Penyelenggara merupakan jabatan setingkat eselon IVb.
