Pasal 6
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi umum, ketenagaan, keuangan, dan barang milik negara, menyelenggarakan kearsipan dan kerumahtanggaan Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi; (2) Seksi Penyelenggaraan Haji Jeddah, mempunyai tugas menyiapkan dan memberikan pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi, serta melakukan pembinaan dan perlindungan terhadap jemaah haji dan umrah dalam wilayah kerja Jeddah; (3) Seksi Penyelenggaraan Haji Makkah, mempunyai tugas menyiapkan dan memberikan pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi, serta melakukan pembinaan dan perlindungan terhadap jemaah haji dan umrah dalam wilayah kerja Makkah; (4) Seksi Penyelenggaraan Haji Madinah, mempunyai tugas menyiapkan dan memberikan pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi, serta melakukan pembinaan dan perlindungan terhadap jemaah haji dan umrah dalam wilayah kerja Madinah;
