PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 76
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Unit Penunjang Akademik Ma’had Al-Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf e berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama. (2) Unit Penunjang Akademik Ma’had Al-Jami’ah dipimpin oleh Kepala.
