PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 44
BAB 3 — ORGANISASI
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Universitas di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.
