PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 22
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada fakultas. (2) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat fungsional sesuai dengan bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (3) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Dekan.
