PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 87
BAB 4 — JABATAN
(1) Kepala Biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator. (3) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas.
