PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 54
BAB 2 — ORGANISASI
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a mempunyai tugas membangun sistem penjaminan mutu internal Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan dan/atau berdasarkan kebijakan Rektor.
