PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 100
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda (Berita Negara
Tahun 2015 Nomor 241) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1622), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
