PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA...
Pasal 16
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri atas: a. Ketua Jurusan; b. Sekretaris Jurusan; c. Program Studi; dan d. Kelompok jabatan fungsional dosen.
- Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 18A dan Pasal 18B sehingga berbunyi sebagai berikut:
