PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MANDAILING NATAL
Pasal 85
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sistem akuntansi Sekolah Tinggi ditujukan untuk menyajikan laporan keuangan Sekolah Tinggi yang dilaksanakan berdasarkan standar akuntansi pemerintah. (2) Sistem akuntansi Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem akuntansi: a. keuangan; b. barang; c. pendapatan; dan d. biaya.
