PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MANDAILING NATAL
Pasal 77
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Pengelolaan keuangan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pelaksanaan; d. pelaporan; dan e. pertanggungjawaban.
