PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MANDAILING NATAL
Pasal 72
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Laboratorium diselenggarakan oleh Program Studi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
