PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MANDAILING NATAL
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Strategi Sekolah Tinggi: a. mengembangkan pendidikan yang menggunakan pendekatan integratif dan interkonektif; b. mengembangkan penelitian berbasis kearifan lokal dan riset tentang kerukunan; dan c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan pada riset dan tantangan kekinian.
