Pasal 58
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Orang tua Mahasiswa dapat membentuk Persatuan orang tua Mahasiswa. (2) Persatuan orang tua Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat Program Studi dan/atau tingkat Sekolah Tinggi. (3) Persatuan orang tua Mahasiswa dibentuk dengan tujuan membantu Sekolah Tinggi dalam peningkatan mutu dan daya saing lulusan. (4) Hubungan kerja Persatuan orang tua Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi Persatuan orang tua Mahasiswa disusun sendiri oleh orang tua Mahasiswa dalam suatu musyawarah orang tua Mahasiswa. (5) Kepengurusan Persatuan orang tua Mahasiswa tingkat Program Studi disahkan oleh Ketua Program Studi dan pada tingkat Sekolah Tinggi disahkan oleh Ketua. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Persatuan orang tua Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
