PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MANDAILING NATAL
Pasal 53
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rekrutmen Dosen dan Tenaga Kependidikan PNS dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan usulan Ketua Sekolah Tinggi yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (2) Pengangkatan dan pembinaan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
