Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Ketua Program Studi: a. Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. paling rendah lulusan program Magister untuk program sarjana; e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor; f. berlatar belakang pendidikan sesuai dengan Program Studi yang terkait; g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; j. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Ketua Program Studi secara tertulis; dan k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerjasama dengan Ketua.
