PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MANDAILING NATAL
Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Perangkat Ketua meliputi unsur pelaksana: a. akademik terdiri dari Program Studi, Pusat, dan Unit; b. administrasi terdiri dari bagian dan sub bagian; dan c. pelayanan umum.
