Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sidang Senat terdiri dari Sidang Senat Terbuka dan Sidang Senat Tertutup. (2) Sidang Senat Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pelaksanaan wisuda, milad, dan pengukuhan Profesor. (3) Sidang Senat Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pemberian pertimbangan calon Ketua, pembahasan kenaikan jabatan fungsional, dan mutasi Dosen. (4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat yang diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik. (5) Apabila Ketua Senat berhalangan, sidang senat dipimpin oleh sekretaris. (6) Dalam hal Ketua dan Sekretaris berhalangan, pimpinan sidang dipilih dari salah satu anggota. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tata tertib pelaksanaan Sidang Senat ditetapkan dengan Keputusan Ketua Senat.
