Pasal 36
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) memiliki tugas: a. memberikan pertimbangan kualitatif calon Ketua; b. memberikan pertimbangan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Profesor; c. memberikan pertimbangan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen; d. MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya; e. memberikan pertimbangan/masukan kepada Ketua dalam menyusun dan/atau mengubah Rencana Pengembangan Sekolah Tinggi atau Rencana Kerja Anggaran dalam bidang akademik; f. memberi pertimbangan pada Ketua terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan Jurusan, dan Program Studi; g. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; dan h. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan.
