PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MANDAILING NATAL
Pasal 32
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilarang merangkap sebagai: a. pejabat pada lembaga pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; b. pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah; c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; dan d. pimpinan partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
