PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MANDAILING NATAL
Pasal 30
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Wakil Ketua: a. Dosen tetap;
b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. paling rendah lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. memahami visi, misi, dan tujuan Sekolah Tinggi; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Ketua secara tertulis; dan j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerjasama dengan Ketua.
