PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MANDAILING NATAL
Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Sekolah Tinggi dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan serta pihak
lain, baik lembaga maupun perorangan, yang dinilai berjasa atau berprestasi dalam kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik, dan/atau non-akademik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
