PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MANDAILING NATAL
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi pada Sekolah Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
