Pasal 89
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pelaksanaan anggaran Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) meliputi: a. merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas; b. menerima pendapatan dari berbagai sumber yang sah; c. menyimpan kas dan mengelola rekening bank; d. melakukan pembayaran; e. mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek; dan f. mengelola kas, termasuk pemanfaatan surplus kas jangka pendek dengan cara yang efektif dan efisien. (2) Pengelolaan kas, termasuk pemenuhan anggaran unit kerja dilaksanakan melalui suatu sistem anggaran yang tertib dan teratur dengan berpegang pada kepastian jumlah, kepastian waktu, wajar, dan adil. (3) Pembukaan dan penutupan rekening bank dilakukan Rektor dengan berpegang pada prinsip kehati-hatiandan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
