PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE
Pasal 87
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Rektor dapat mengajukan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran selama tahun berjalan. (2) Perubahan dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat: a. perubahan asumsi pendapatan yang signifikan; b. perubahan target kinerja; dan/atau c. alokasi dana/program dan kegiatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) perubahan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (3) Dokumen pelaksanaan anggaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
