PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE
Pasal 85
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
RKT disusun Rektor setiap tahun sebagai hasil konsolidasi rencana anggaran dari seluruh unit kerja di Institut yang memuat paling sedikit program, kegiatan, dan nilai anggarannya berdasarkan pada target kinerja yang ingin dicapai.
