PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE
Pasal 81
BAB 9 — PERENCANAAN
(1) Organ Institut secara bersama-sama menyusun Rencana Pengembangan dengan mengacu kepada Renstra Kementrian Agama
dengan memperhatikan masukan dari semua pemangku kepentingan dan masyarakat luas. (2) Rencana Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun pada awal masa jabatan Rektor dan berlaku untuk periode 4 (empat) tahun.
