PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE
Pasal 76
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Institut menyelenggarakan pendidikan melalui program studi yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik dan/atau profesi. (2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. program Sarjana, Magister, dan Doktor pada pendidikan akademik; dan b. program profesi pada pendidikan profesi.
