PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE
Pasal 69
BAB 6 — TATA KELOLA
Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Rektor secara berkala.
