PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE
Pasal 59
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen tidak tetap diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan Tenaga Kependidikan tidak tetap Institut khusus untuk tenaga penunjang, dilakukan sesuai kebutuhan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Tenaga Kependidikan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
