PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE
Pasal 33
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja setiap akhir tahun kepada Menteri. (2) Rektor menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada Menteri pada akhir jabatannya.
