Pasal 29
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Wakil Rektor: a. berstatus PNS; b. beragama Islam dan berakhlak mulia; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor (S3) memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor atau lulusan program Magister (S2) yang memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala; e. pernah memangku jabatan tambahan sebagai pimpinan Institut setingkat Dekan/Direktur/Ketua Lembaga/Wakil Dekan; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; i. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan untuk menjadi Wakil Rektor secara tertulis; dan j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerjasama dengan Rektor.
